KETAPANG –Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang Polda Kalbar, kembali mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan delapan orang tersangka. Kedelapan tersangka diamankan di beberapa tempat di Kota Ketapang serta di Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara. Dari tangan delapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total seberat 535 gram.
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo, menyampaikan dalam keterangan pers nya, menyebutkan bahwa rangkaian pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu tersebut bermula dari informasi yang disampaikan oleh warga masyarakat.
“ Pengungkapan pertama kita lakukan di sebuah rumah kost dijalan R Suprapto Kelurahan Sampit pada hari Jumat (15/03/2024) sekira pukul 13.30 Wib, dimana di lokasi tersebut petugas mengamankan seorang pelaku berinisial AS (37) warga Kota Pontianak serta barang bukti berupa 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu serta 10 kantong klip plastik kecil berisi serbuk kristal sabu dengan total berat 5, 96 gram bruto. Kemudian pada sabtu 16 maret 2024 sekira Pukul 01.00 wib, tim satnarkoba bergerak ke sebuah rumah di daerah Kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong untuk melakukan penyelidikan. Dengan disaksikan perangkat RT setempat, kita lakukan upaya hukum dengan menggrebek rumah yang dimaksud dan mengamankan 5 orang tersangka didalam rumah tersebut ” Papar Aris pada Minggu (17/03/2024) Pukul 09.00 Wib
Lebih jauh dijelaskannya, kelima tersangka yang diamankan yakni HE (36) dan RW (32) warga Kecamatan Benua Kayong, AR (23) warga Kecamatan Muara Pawan, AT (23) warga Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, serta FS (34) warga Kecamatan Delta Pawan. Dari tangan kelimanya, petugas Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah timbangan digital, 5 unit handphone beberapa alat hisab bong serta sabu dengan berat total 428, 47 Gram Bruto.
Upaya pengungkapan peredaran sabu terus dilakukan oleh tim Satnarkoba Polres Ketapang dimana pada hari yang sama sekitar Pukul 20.30 wib, anggota satnarkoba Polres Ketapang kembali mengamankan dua orang tersangka yaitu SYH dan TE di Kelurahan Banjar Kecamatan Benua Kayong. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pesan whatsapp di handphone SYH, terungkap bahwa kedua tersangka akan mengambil sabu yang dikirim seseorang dari Pontianak menuju ke Pelabuhan speed di Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara pada hari minggu dini hari.
“ Tepatnya minggu dini hari sekira pukul 00.30 wib, dengan membawa kedua tersangka, kita langsung menuju ke pelabuhan speed boat di Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara. Di lokasi tersebut petugas kembali mengamankan sebuah paket kardus mie instan berisi buah jeruk yang diakui pesanan tersangka SYH. Saat kita geledah, didalam tumpukan buah jeruk tersebut, kita mendapati satu kantong plastik hitam berisi sabu dengan berat total sekitar 100, 52 gram bruto ” Tambah Aris
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Kini kedelapan tersangka serta barang bukti yang bila ditotalkan sebanyak 535 gram sabu telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut. AKP Aris Pramudji menyampaikan upaya pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh jajaran Satnarkoba Polres Ketapang tersebut sebagai bentuk komitmen Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Ketapang. Dengan rasio perbandingan penggunaan 1 gram sabu untuk 8 orang, Pengungkapan narkoba ini setidaknya sudah menyelamatkan hampir 4.280 jiwa generasi bangsa dari bahaya narkoba.